Bahan tersebut pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya. Bendera Merah Putih kali pertama mempunyai ukuran 276 cm x 200 cm. Sang Saka Merah Putih kali pertama dikibarkan secara resmi di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
Tersamar sebuah bendera berkibar di puncak menara Hotel Yamato pada malam 18 September 1945. Saat itu memang Presiden Soekarno tengah menginstruksikan untuk terus mengibarkan bendera merah putih-kebangsaan Indonesia agar berita kemerdekaan tersebar ke seluruh pelosok Indonesia.
nG3AILh.