MateriKrida Lalu LIntas Saka Bhayangkara Oktober 02, 2018 Krida Lantas FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian , yang meliputi : 1.
SAKA BHAYANGKARA Lambang Saka Bhayangkara A. SEJARAH DAN PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA 1. SEJARAH SINGKAT SAKA BHYANGKARA Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS Keamanan Ketertiban Masyarakat. Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS NO. POL. 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK 8. Krida KOMLEK 9. Krida PENGAMAT Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KAKWARNAS melewati SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan Setelah itu, pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PPB Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 3. Krida PTKP Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara 4. Krida TIBMAS Ketertiban Masyarakat Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA. 2. PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari. e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 sepuluh orang. f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. DASAR DIBENTUK SAKA BHAYANGKARA Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2 Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3 Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol Kep/08/V/1980 dan Nomor 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. 4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 5 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 6 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 4. TUJUAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka. 5. SASARAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat 1 Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan. 2 Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat 3 Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara. 4 Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya. 5 Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya. 6 Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas. 7 Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 8 Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi 9 Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya. 10 Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap. 6. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA A. Hak Anggota 1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Kewajiban Anggota 1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya. 2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya. 3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum SKU dan syarat kecakapan khusus SKK 4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara 5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja. 6. Membayar iuran Wajib Anggota 7. KESAKAAN SATUAN KARYA PRAMUKA SAKASatuan Karya Pramuka Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk 1 mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2 meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 3 memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya 4 memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka adalah 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan 2. Pramuka Penggalang Terap. 3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khususSyarat menjadi Anggota Saka 1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan 2. Berusia antara 14-25 tahun 3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb. 4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka. 5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan. 6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 tiga buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 enam bulan pada Saka tersebut. B. Bentuk Lambang Saka Bhayangkara Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan. Masing-masing sisi berukuran panjang 5 cm. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang meliputi Perisai dengan ukuran sisi atas 3,5 cm, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 cm, garis tegak tinggi 8 cm, dan garis tegak mendatar 8 cm. Bintang tiga dengan garis tengah masing-masing 0,5 cm. Obor dengan tangkai setinggi 1,5 cm dan nyala api setinggi 1 cm. Gambar lambang Gerakan Pramuka yang berupa sepasang tunas kelapa yang simetris dengan ukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 cm, dan panjang akar 0,5 cm. Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital. Warna-warna dalam lambang Saka Bhayangkara , meliputi Warna dasar merah Warna dasar perisai bagian atas kuning sedangkan bagian bawah hitam. Warna tunas kelapa kuning tua Warna obor nyala api merah, tangkai obor bagian bawah putih, dan tangkai obor bagian atas hitam dengan garis putih di tengahnya. Warna tiga bintang kuning tua Warna tulisan hitam Warna bingkai hitam Lambang Saka Bhayangkara C. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara Setelah mengetahui bentuk, sekarang kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara adalah Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama tiga pancaran cahaya yaitu Kesadaran; Kewaspadaan Kawaskitaan; Kebijaksanaan. Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya. Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. D. Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan ditempatkan tanda lokasi. Itulah sedikit tentang bentuk, arti kiasan, dan penggunaan pemakaian lambang Saka Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. SakaBhayangkara, Informasi Pramuka, macam - macam Saka, Berita Terbaru Pramuka, edukasi dan ilmu pengetahuan lainnya Materi Krida Lantas di Saka Bhayangkara. Arti dan Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara. Tujuan dan Sejarah Saka Bhayangkara. SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas. Labels. Saka Bhayangkara memiliki empat krida yang masing-masing krida terdiri atas tiga sampai tujuh SKK Syarat Kecakapan Khusus. Masing-masing krida tersebut memiliki gambar krida tersendiri pun dengan masing-masing SKK memiliki gambar tersendiri yang biasa disebut sebagai Tanda Kecakapan Khusus. Gambar krida Saka Bhayangkara termasuk bagian dalam tanda pengenal gerakan pramuka, utamanya Tanda Satuan layaknya Tanda Sangga dan Tanda Regu, Sedang Tanda Kecakapan Khusus Saka Bhayangkara termasuk dalam tanda pengenal Gerakan Pramuka bagian Tanda Kecakapan. Artikel ini akan membahas secara khusus tentang gambar krida dan gambar tanda kecakapan khusus dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Sedang terkait dengan Syarat Kecakapan Khusus yang harus dicapai untuk mendapatkan TKK dibahas dalam artikel tersendiri. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara atau Saka Bhayangkara merupakan salah satuan karya pramuka tingkat nasional berlaku secara nasional yang memberikan pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kebhayangkaraan. Penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Baca Kumpulan SK dan PP Gerakan Pramuka 1. Jenis dan Gambar Krida Saka Bhayangkara Berdasarkan SK Kwarnas Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, Saka Bhayangkara memiliki empat krida. Keempatnya adalah Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas, Krida Lalu Lintas Lantas, Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB, dan Krida Tempat Kejadian Perkara TKP. Krida sendiri merupakan satuan terkecil dalam Saka Bhayangkara. Jika di gugusdepan krida layaknya Sangga. Tanda Krida berbentuk segi empat berukuran 4 x 4 cm dengan gambar tertentu. Tanda krida ini dipasang di lengan baju pramuka sebelah kiri, tepat di bawah Tanda Saka Bhayangkara. Adapun gambar krida dalam Saka Bhayangkara adalah sebagai berikut. a. Gambar Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas b. Gambar Krida Lalu Lintas Lantas c. Gambar Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB d. Gambar Krida Tempat Kejadian Perkara TKP 2. Jenis SKK dan Gambar TKK Saka Bhayangkara Masing-masing krida dalam Saka Bhayangkara terdiri atas beberapa SKK Syarat Kecakapan Khusus yang masing-masing TKK tersebut memiliki gambar tersendiri yang dinamakan TKK Tanda Kecakapan Khusus. Ketentuan terkait dengan SKK dan TKK Saka Bhayangkara ini diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Baca Kumpulan SK dan PP Gerakan Pramuka Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas memiliki 4 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman SKK Pengamanan Lingkungan Kerja SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah SKK Pengetahuan Hukum Krida Lalu Lintas Lantas memiliki 3 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas SKK Pengaturan Lalu Lintas SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB memiliki 7 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pencegahan Kebakaran SKK Pemadam Kebakaran SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana SKK Pencarian Korban SKK Penyelamatan Korban SKK Pengetahuan Satwa Krida Tempat Kejadian Perkara TKP memiliki 4 SKK. Jenis SKK dan gambar TKK krida ini yaitu SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara SKK Pengetahuan Sidik Jari SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba

MateriSaka Bhayangkara (Krida Lalu Lintas) 12 Gerakan pengaturan lalu lintas, pelaksanaan dan penjelasan Hentikan_semua_arah 1. Menghentikan arus kendaraan dari semua arah. Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!), maka semua kendaraan harus berhenti. Hentikan_arah_tertentu. 2.

Berdasarkan Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan serta Sprint Kasad dan SK Kwarda Jateng, maka secara resmi Pimpinan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika Jawa Tengah dikukuhkan. Para Pimpinan Saka yang berupaya dan kerkewajiban merintis berdirinya Saka di Jawa Tengah itu, telah memperkenalkan bendera Satuan Karya Wira Kartika dengan warna dasar hijau tua, seperti tampak pada gambar, juga badge Saka maupun Tanda Jabatan. Pengorganisasian Saka binaan TNI-AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain 1. Krida Survival 2. Krida Pioneer 3. Krida Mountainering 4. Krida Navigasi Darat 5. Krida Penanggulangan bencana alam Tiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya. SURVIVAL SURVIVAL Dalam melakukan perjalanan di Alam terbuka, seorang Petualang perlu membekali diri dengan pengetahuan SURVIVAL. Survival berasal dari kata survive yang berarti mampu mempertahankan diri dari keadaan tertentu .dalam hal ini mampu mempertahankan diri dari keadaan yang buruk dan kritis. Survivor adalah orang yang sedang mempertahankan diri dari keadaan yang buruk. Mengapa Ada Survival ? Timbulnya kebutuhan survival karena adanya usaha manusia untuk keluar dari kesulitan yang dihadapi. Kesulitan-kesulitan tsb antara lain Keadaan alam cuaca dan medan, Keadaan mahluk hidup disekitar kita binatang dan tumbuhan, Keadaan diri sendiri mental, fisik, dan kesehatan, Banyaknya kesulitan-kesulitan tsb biasanya timbul akibat kesalahan-kesalahan kita sendiri. Dalam keadan tersebut ada beberapa faktor yang menetukan seorang Survivor mampu bertahan atau tidak., antara lain mental ,kurang lebih 80% kesiapan kita dalm survival terletak dari kesiapan mental kita. Timbulnya kebutuhan survival karena adanya usaha manusia untuk keluar dari kesulitan yang dihadapi. Kesulitan-kesulitan tsb antara lain a. Keadaan alam cuaca dan medan b. Keadaan mahluk hidup disekitar kita binatang dan tumbuhan c. Keadaan diri sendiri mental, fisik, dan kesehatan Banyaknya kesulitan-kesulitan tersebut biasanya timbul akibat kesalahan-kesalahan kita sendiri Definisi Survival Arti survival sendiri terdapat berbagai macam versi, yang akan kita bahas di sini hanyalah menurut versi pencinta alam. S Size up the situation U Undue haste makes waste R Remember where you are V Vanguish fear and panic I Improve V Value living A Act like the native L Learn basic skill S Sadar dalam keadaan gawat darurat U Usahakan untuk tetap tenang dan tabah R Rasa takut dan putus asa hilangkan V Vitalitas tingkatkan I Ingin tetap hidup dan selamat itu tujuannya V Variasi alam bisa dimanfaatkan A Asal mengerti, berlatih dan tahu caranya L Lancar, slaman, slumun, slamet Jika anda tersesat atau mengalami musibah, ingat-ingatlah arti survival tsb, agar dapat membantu anda keluar dari kesulitan. Dan yang perlu ditekankan jika anda tersesat yaitu istilah “STOP” yang artinya S Stop & seating / berhenti dan duduklah T Thingking / berpikirlah O Observe / amati keadaan sekitar P Planning / buat rencana mengenai tindakan yang harus dilakukan Kebutuhan survival Yang harus dipunyai oleh seorang survivor 1. Sikap mental a. Semangat untuk tetap hidup b. Kepercayaan diri c. Akal sehat d. Disiplin dan rencana matang e. Kemampuan belajar dari pengalaman 2. Kondisi yang fit dan kuat 3. Pengetahuan a. Cara membuat bivak b. Cara memperoleh air c. Cara mendapatkan makanan d. Cara membuat api e. Pengetahuan orientasi medan f. Cara mengatasi gangguan binatang g. Cara mencari pertolongan 4. Pengalaman dan latihan a. Latihan mengidentifikasikan tanaman b. Latihan membuat trap, dll 5. Peralatan a. Kotak survival b. Pisau jungle , dll 6. Kemauan belajar Langkah yang harus ditempuh bila anda/kelompok anda tersesat a. Mengkoordinasi anggota b. Melakukan pertolongan pertama c. Melihat kemampuan anggota d. Mengadakan orientasi medan e. Mengadakan penjatahan makanan f. Membuat rencana dan pembagian tugas g. Berusaha menyambung komunikasi dengan dunia luar h. Membuat jejak dan perhatian i. Mendapatkan pertolongan 7. Perlengkapan survival kit Survival kit ialah perlengkapan untuk survival yang harus dibawa dalam perjalanan, antara lain a. Perlengkapan memancing b. Pisau c. Tali kecil d. Senter e. Cermin suryakanta, cermin kecil f. Peluit g. Korek api yang disimpan dalam tempat kedap air h. Tablet garam, norit i. Obat-obatan pribadi j. Jarum + benang + peniti k. dll PIONEERING B. KRIDA PIONEERING Bidang Tali Temali Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya. Macam simpul dan kegunaannya 1. Simpul ujung tali Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas 2. Simpul mati Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin 3. Simpul anyam Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering 4. Simpul anyam berganda Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah 5. Simpul erat Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan 6. Simpul kembar Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin 7. Simpul kursi Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan 8. Simpul penarik Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar 9. Simpul laso Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini Simpul Ujung Tali dan Simpul Mati Macam-macam Ikatan dan Kegunaannya 1. Ikatan pangkal Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan. 2. Ikatan tiang Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik. 3. Ikatan jangkar Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring. 4. Ikatan tambat Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan. 5. Ikatan tarik Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon. 6. Ikatan turki Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher 7. Ikatan palang 8. Ikatan canggah 9. Ikatan silang 10. Ikatan khaki tiga Untuk gambar macam-macam ikatan dapat dilihat di bawah ini. Ikatan Pangkal dan Ikatan Tiang MOUNTAENEERING C. KRIDA MOUNTAINEERING Secara bahasa arti kata Mountaineering adalah teknik mendaki gunung. Ruang lingkup kegiatan Mountaineering sendiri meliputi kegiatan sebagai berikut 1. Hill Walking/Hiking Hill walking atau yang lebih dikenal sebagai hiking adalah sebuah kegiatan mendaki daerah perbukitan atau menjelajah kawasan bukit yang biasanya tidak terlalu tinggi dengan derajat kemiringan rata-rata di bawah 45 derajat. Dalam hiking tidak dibutuhkan alat bantu khusus, hanya mengandalkan kedua kaki sebagai media utamanya. Tangan digunakan sesekali untuk memegang tongkat jelajah di kepramukaan dikenal dengan nama stock atau tongkat pandu sebagai alat bantu. Jadi hiking ini lebih simpel dan mudah untuk dilakukan. Level berikutnya dalam mountaineering adalah scrambling. Dalam pelaksanaannya, scrambling merupakan kegiatan mendaki gunung ke wilayah-wilayah dataran tinggi pegunungan yang lebih tinggi dari bukit yang kemiringannya lebih ekstrim kira-kira di atas 45 derajat. Kalau dalam hiking kaki sebagai alat’ utama maka untuk scrambling selain kaki, tangan sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang atau membantu gerakan mendaki. Karena derajat kemiringan dataran yang lumayan ekstrim, keseimbangan pendaki perlu dijaga dengan gerakan tangan yang mencari pegangan. Dalam scrambling, tali sebagai alat bantu mulai dibutuhkan untuk menjamin pergerakan naik dan keseimbangan tubuh. Berbeda dengan hiking dan scrambling, level mountaineering yang paling ekstrim adalah climbing! Climbing mutlak memerlukan alat bantu khusus seperti karabiner, tali panjat, harness, figure of eight, saling, dan sederetan peralatan mountaineering lainnya. Kebutuhan alat bantu itu memang sesuai dengan medan jelajah climbing yang sangat ekstrim. Bayangkan saja, kegiatan climbing ini menggunakan wahana tebing batu yang kemiringannya lebih dari 80 derajat!. Peralatan dasar kegiatan alam bebas seperti ransel, vedples botol air, sepatu gunung, pakaian gunung, tenda, misting rantang masak outdoor, kompor lapangan, topi rimba, peta, kompas, altimeter, pisau, korek, senter, alat tulis, dan matras mutlak dibutuhkan selain alat bantu khusus mountaineering seperti tali houserlite/kernmantel, karabiner, figure of eight, sling, prusik, bolt, webbing, harness, dan alat bantu khusus lainnya yang dibutuhkan sesuai level kegiatannya. 2. Wall Climbing Climbing adalah olah raga panjat yang dilakukan di tempat yang curam atau tebing. Tebing atau jurang adalah formasi bebatuan yang menjulang secara vertikal. Tebing terbentuk akibat dari erosi. Tebing umumnya ditemukan di daerah pantai, pegunungan dan sepanjang sungai. Tebing umumnya dibentuk oleh bebatuan yang yang tahan terhadap proses erosi dan dalam arti yang sebenarnya memang climbing itu panjat tebing. Tetapi banyak pula orang mengartikan bukan hanya panjat saja dalam kegiatan climbing ini melainkan juga Repling turun tebing, Pursiking naik tebing dengan menggunakan tali pursik dan lain-lain. 3. Rock Climbing Rock Climbing adalah olah raga fisik dan mental yang mana selalu membutuhkan kekuatan, keseimbangan, kecepatan, ledakan-ledakan tenaga yang didukung dengan kemampuan mental para pelakunya. Ini adalah kegiatan yang sangat berbahaya dan dibutuhkan pengetahuan dan latihan. Olah raga ini juga menggunakan alat-alat panjat yang sangat krusial dan rawan, tetapi dengan teknik dan pengetahuan yang benar, olah raga ini sangat aman untuk dilakukan. 4. Ice and Snow Climbing Ice and Snow Climbing adalah olah raga fisik dan mental yang mana selalu membutuhkan kekuatan, keseimbangan, kecepatan, ledakan-ledakan tenaga yang didukung dengan kemampuan mental para pelakunya. Ini adalah kegiatan yang sangat berbahaya dan dibutuhkan pengetahuan dan latihan. Olah raga ini juga menggunakan alat-alat panjat yang sangat krusial dan rawan, tetapi dengan teknik dan pengetahuan yang benar, olah raga ini sangat aman untuk dilakukan. ALAT CLIMBING 1. Tali Pendakian Fungsi utamanya dalam pendakian adalah sebagai pengaman apabila jenis-jenis tali yang dipakai hendaknya yang telah diuji oleh UIAA, suatu badan yang menguji kekuatan peralatan-peralatan pendakian. Panjang tali dalam pendakian dianjurkan sekitar 50 meter, yang memungkinkan leader dan belayer masih dapat berkomunikasi. Umumnya diameter tali yang dipakai adalah 10-11 mm, tapi sekarang ada yang berkekuatan sama, yang berdiameter mm. Ada dua macam tali pendakian yaitu 1. Static Rope, tali pendakian yang kelentirannya mencapai 2-5 % fari berat maksimum yang diberikan. Sifatnya kaku, umumnya berwarna putih atau hijau. Tali static digunakan untuk rappelling. 2. Dynamic Rope, tali pendakian yang kelenturannya mencapai 5-15 % dari berat maksimum yang diberikan. Sifatnya lentur dan fleksibel. Biasanya berwarna mencolok merah, jingga, ungu. 2. Carabiner Adalah sebuah cincin yang berbentuk oval atau huruf D, dan mempunyai gate yang berfungsi seperni peniti. Ada 2 jenis carabiner 1. Carabiner Screw Gate menggunakan kunci pengaman. 2. Carabiner Non Screw Gate tanpa kunci pengaman 3. Sling Sling biasanya dibuat dari tabular webbing, terdiri dari beberapa tipe. Fungsi sling antara lain 1. sebagai penghubung 2. membuat natural point, dengan memanfaatkan pohon atau lubang di tebing. 3. Mengurangi gaya gesek / memperpanjang point 4. Mengurangi gerakan yang menambah beban pada chock atau piton yang terpasang. 4. Descender Sebuah alat berbentuk angka delapan. Fungsinya sebagai pembantu menahan gesekan, sehingga dapat membantu pengereman. Biasa digunakan untuk membelay atau rappelling. 5. Ascender Berbentuk semacam catut yang dapat menggigit apabila diberi beban dan membuka bila dinaikkan. Fungsi utamanya sebagai alat Bantu untuk naik pada tali. 6. Harnes / Tali Tubuh Alat pengaman yang dapat menahan atau mengikat badan. Ada dua jenis hernas 1. Seat Harnes, menahan berat badan di pinggang dan paha. 2. Body Harnes, menahan berat badan di dada, pinggang, punggung, dan paha. Harnes ada yang dibuat dengan webbning atau tali, dan ada yang sudah langsung dirakit oleh pabrik. 7. Sepatu Ada dua jenis sepatu yang digunakan dalam pemanjatan 1. Sepatu yang lentur dan fleksibel. Bagian bawah terbuat dari karet yang kuat. Kelenturannya menolong untuk pijakan-pijakan di celah-cleah. 2. Sepatu yang tidak lentur/kaku pada bagian bawahnya. Misalnya combat boot. Cocok digunakan pada tebing yang banyak tonjolannya atau tangga-tangga kecil. Gaya tumpuan dapat tertahan oleh bagian depan sepatu. 8. Anchor Jangkar Alat yang dapat dipakai sebagai penahan beban. Tali pendakian dimasukkan pada achor, sehingga pendaki dapat tertahan oleh anchor bila jatuh. Ada dua macam anchor, yaitu 1. Natural Anchor, bias merupakan pohon besar, lubang-lubang di tebing, tonjolan-tonjolan batuan, dan sebagainya. 2. Artificial Anchor, anchor buatan yang ditempatkan dan diusahakan ada pada tebing oleh si pendaki. Contoh chock, piton, bolt, dan lain-lain. NAVIGASI DARAT D. KRIDA NAVIGASI DARAT Navigasi darat merupakan teknik menentukan posisi dan arah lintasan di peta maupun pada medan sebenarnya khususnya di daratan. Keahlian ini sangat mutlak dimiliki oleh penggemar kegiatan alam terbuka karena akanmemudahkan perjalanan kita ke daerah yang khususnya belum kita kenal sama sekali Disamping itu, keahlian ini sangat berguna dalam usaha pencarian korban kecelakaan tersesat atau bencana alam Untuk itu dibutuhkan pemahaman kompas dan peta serta teknik penggunaannya. A. Peta HAKEKAT PETA Peta adalah gambaran permukaan bumi diatas bidang datar dalam ukuran diperkecil yang kebenaranya dapat dipertanggung jawabkan secara visual atau matematis yang menyajikan informasi tentang bumi. MACAM PETA Secara menyeluruh peta dapat digolongkan berdasarkan skala/kedar tujuan penggunaan cakupan daerah proyeksi gambar tanda dan simbol peta kecocokan informasi tingkat ketelitian survei proses terjadinya dan isi/ informasinya. Dari sudut pandang isi/informasi yang dimuat suatu peta terdapat 2 jenis peta berdasar golongan ini, yakni 1. Peta Topografi Topografi merupakan gabungan kata topos yang berarti tempat dan graphi yang berarti menggambar yang berasal dari bahasa yunani kuno Jadi peta topografi berarti peta yang menggambarkan posisi mendatar dan posisi tegak dari semua benda yang membentuk atau berada di permukaan bumi. Isinya terdiri dari 4 ciri, yakni relief ketinggian, perairan seperti Sungai danau, Tumbuhan Hutan ,semak, kelapa dan hasil budaya manusia jalan raya, bangunan, jembatan. Peta ini biasa disebut peta umum karena isinya yang lebih lengkap. KETERANGAN TEPI PETA 1. Judul peta pada margin atas tengah, yang di ambil dari salah satu nama Geografi atau tempat yeng terbesar/terkenal dari daerah pada peta tersebut. 2. Nama daerah yang dipetakan pada margin atas kiri , yang diambil dari nama daerah tingkat I tergantung pada versi peta 3. Nomor helai peta pada margin atas kanan. 4. Petujuk letak peta pada margin bawah kiri, yang menunjukan letak peta tersebut dari peta keseluruhan 5. Pembagian daerah pada mergin bawah kanan yang menjelaskan pembagian daerah dari propinsi hingga kecamatan. 6. Utara pada margin bawah kiri , yang menunjukan utara peta, utara megnetis, serta utara sebenarnya. 7. Legenda pada margin bawah tengah yang menyajikan keterangan/penjeklasan arti simbol yang ada. ARAH PETA Untuk mengetahui arah peta yang perlu diperhatikan adalah arah utara peta dengan cara memperhatikan arah huruf-huruf tulisan pada peta yang juga berarti arah utara peta. Pada tanda-tanda peta juga terdapat penunjuk arah utara peta, utara sebenarnya serta utara magnetis 1. Utara sebenarnya US adalah arah ke kutub utara bumi yang dilalui oleh garis bujur/meridian. 2. Utara magnetis UM adalah arah kekutub utara megnet yang ditunjukan oleh jarum kompas 3. Utara Grid UG/UP adalah garis utara yang ditunjukan oleh garis vertikal pada peta yang juga disebut Utara Peta. Karena pengaruh rotasi bumi, letak kutub megnetis bergeser dari tahun ke tahun yang menyebabkan terjadinya variasi magnetis. Untuk tujuan praktis variasi magnetis dan iktilaf Penyimpangan arah utara dapat kita abaikan. Tetapi untuk kepentingan yang membutuhkan ketelitian yang tinggi, kondisi diatas harus ikut kita perhitungkan juga. 1. Iktilaf Peta adalah beda sudut antara utara sebenarnya dengan utara peta, yang terjadi karena perataan jarak paralel geris bujur peta bumi menjadi garis koordinat vertikal yang di gambarkanpada peta, atau sudut antara US dan UP. 2. Iktilaf Magnetis adalah beda sudut antara utara sebenarnya dengan utara megnetis. IM kebarat apabila ujung jarum kompas ada di sebelah barat US Sebaliknya IM ketimur apabila ujung jarum kompas ada di sebelah timur US 3. Iktilaf Peta-Magnetis, adalah beda sudut utara peta dengan utara magnetis 4. Variasi Magnetis, adalah perubahan/ pergeseran sudut utara megnetis dari waktu ke waktu. Pergeseran positif menunjukan pergeseran kearah timur sedang negatif berarti pergeseran kearah barat. SKALA Skala atau kedar adalah perbandingan jarak pada peta dengan jarak mendatar di medan. Terdapat 2 jenis skala pada peta, yakni skala angka dan skala garis. Untuk skala angka, perbandinagan langsung ditunjukan dalam satuan yang sama cm sedang pada skala garis terdapat beberapa ruas garis yang masing-masing menunjukan jarak tertentu km. JARAK DI PETA x SKALA = JARAK DI MEDAN Misalnya Skala 1 berarti 1 cm di peta sama dengan 25 m di medan yang sebenarnya. KONTUR Adalah garis khayal diatas permukaan bumi yang menghubungkan titik-titik yang tingginya sama. Sifat dari kontur adalah 1. Pebedaan tinggi antara 2 kontur adalah setengah dari angka ribuan pada skala yang dinyatakan dalam satuan meter. 2. Kontur yang rendah selalu mengelilingi kontur yang lebih tinggi, kecuali pada kawah/depresi 3. Antar kontur tidak akan saling berpotongan 4. Kontur yang menjorok kedalam merupakan lembahan dan bisa terdapat sungai 5. Kontur yang menjorok keluar merupakan punggungan. 6. Kontur terputus-putus menyatakan ketinggian setengah atau lebih dari perbedaan tinggi antara 2 buah kontur berurut. 7. Makin rapat kontur menunjukan daerah yang makin terjal/curam. MENGENAL TANDA MEDAN Disamping legenda sebagai pengenal tanda medan, bentukan-bentukan alam yang cukup mencolok dan mudah dikenali dapat kita pergunakan juga sebagai tanda medan. Tanda medan harus kita ketahui dan kita cocokan pada peta sebelum kita memulai Medan yang cukup mudah untuh di amati dapat berupa 1. Puncakan gunung atau bukit dan bentukan-bentukan tonjolan lain yang cukup ekstrim, 2. Punggungan merupakan rangkaian kontur yang menyerupai huruf 3. Menjorok menjauhi puncak 4. Lembahan merupakan rangkaian kontur yang menyerupai huruf V menjorok mendekati puncak. 5. Saddle, daerah pertemuan 2 ketinggian 6. Belokan kujalan sungai jembatan ujung jalan 7. Garis batas pantai muara sungai, tanjung, dan teluk yang mudah kita kenali 2. Peta Tematik Peta tematik adalah peta yang menyajikan unsur-unsur tertentu dari permukaan bumi sesuai dengan topik atau tema dari peta bersangkutan. Umumnya peta ini digunakan sebagai data analisis dari beberapa unsur permukaan bumi didalam pengambilan suatu keputusan untuk pembangunan. B. Kompas Kompas adalah alat penunjuk arah, yakni arah utara maknetis bumi yang disebabkan oleh sifat kemagnetisannya karena sifat ini maka jauhkan kompas terutama pada saat mempergunakannya dari pengaruh benda=benda yang terbuat dari baja atau besi, karena akan menyebabkan penunjuk yang salah pada jarumnya. Bagian-bagian Kompas 1. Badan, tempat komponen lain berada dan terlindungi 2. Jarum, yang selalu menunjukan arah utara magnetis bumi 3. Skala penunjuk, Menunjukan Pembagian derajat/mil sebagai sistem satuan arah mata angin. Jenis Kompas Terdapat banyak jenis kompas yang ada yang dapat kita pergunakan dalam perjalanan secara garis besarnya dapat kita bedakan sebagai berikut 1. Kompas orienterring untuk tujuan praktis tetapi mempunyai akurasi yang kurang baik. Sering disebut sebagai kompas Silva nama merk 2. Kompas bidik membutuhkan peralatan navigasi lain untuk kelengkapanya, tetapi akurasinya sangat tinggi. Kompas bidik ini dapat kita bedakan berdasar kaca pembacanya kompas lensa, kompas Prismatik, kompas Optik . CARA PEMAKAIN KOMPAS Dalam pemakainya, usahakan dalam keadaan Horisontal dengan arah garis utara megnetis bumi. Hindarkan bende-benda yang terbuat dari besi/baja agar tidak terjadi penyimpangan dalam penunjukan jarum kompas. BUSUR DERAJAT ATAU PROTAKTOR Busur derajat atau protaktor terdapat beberapa bentuk derajat yang dapat kita gunakan yakni lingkaran setengah lingkaran segi empat dari bujur sangkar, tetapi untuk kepraktisan dan kelengkapannya, protaktor lebih menjanjikan, karena disamping pembagian arah mata angin dalam derajat dan mil juga tersedia skala pengukuran panjang dan tali pusat untuk memperpanjang pengikiran dan pempermudah perhitungan azimuth dan back azimuth. AZIMUTH DAN BACK AZIMUTH Azimuth adalah sudut antara satu titik dengan arah utara dari seorang pengamat. Azimuth disebut juga sudut kompas. Jika anda membidik sebuah tanda medan, dan memperolah sudutnya, maka sudut itu juga bisa dinamakan sebagai azimuth. Kebalikannya adalah back azimuth. Dalam resection back azimuth diperoleh dengan cara 1. Jika azimuth yang kita peroleh lebih dari 180º maka back azimuth adalah azimuth dikurangi 180º. Misal anda membidik tanda medan, diperoleh azimuth 200º. Back azimuthnya adalah 200º- 180º = 20º 2. Jika azimuth yang kita peroleh kurang dari 180º, maka back azimuthnya adalah 180º ditambah azimuth. Misalkan, dari bidikan terhadap sebuah puncak, diperoleh azimuth 160º, maka back azimuthnya adalah 180º+160º = 340º Dengan mengetahui azimuth dan back azimuth ini, memudahkan kita untuk dapat melakukan ploting peta penarikan garis lurus di peta berdasarkan sudut bidikan. Selain itu sudut kompas dan back azimuth ini dipakai dalam metode pergerakan sudut kompas lurus/ man to man-biasa digunakan untuk “Kompas Bintang”. Prinsipnya membuat lintasan berada pada satu garis lurus dengan cara membidikaan kompas ke depan dan ke belakang pada jarak adalah sebagai berikut 1. Titik awal dan titik akhir perjalanan di plot di peta, tarik garis lurus dan hitung sudut yang menjadi arah perjalanan sudut kompas. Hitung pula sudut dari titik akhir ke titik awal. Sudut ini dinamakan back azimuth. 2. Perhatikan tanda medan yang menyolok pada titik awal perjalanan. Perhatikan tanda medan lain pada lintasan yang dilalui. 3. Bidikkan kompas seusai dengan arah perjalanan kita, dan tentukan tanda medan lain di ujung lintasan/titik bidik. Sudut bidikan ini dinamakan azimuth. 4. Pergi ke tanda medan di ujung lintasan, dan bidik kembali ke titik pertama tadi, untuk mengecek apakah arah perjalanan sudah sesuai dengan sudut kompas back azimuth. 5. Sering terjadi tidak ada benda/tanda medan tertentu yang dapat dijadikan sebagai sasaran. Untuk itu dapat dibantu oleh seorang rekan sebagai tanda. Sistem pergerakan semacam ini sering disebut sebagai sistem man to man. ORIENTASI PETA Orientasi peta adalah menyamakan kedudukan peta dengan medan sebenarnya. Untuk keperluan ini kita perlu mengetahui tanda-tanda medan yang ada di lokasi dan mencocokanya dengan kontur yang ada di peta. Untuk keperluan praktis utara kompas magnetis dapat kita anggap sejajar dengan utara sebenarnya tanpa memperhitungkan orientasi pada peta 1. Cari tempat yang terbuka untuk melihat tanda-tanda medan yang mencolok dapat dikenali 2. Letakan peta pada bidang datar 3. Samakan utara peta dengan utara kompas, sehingga peta sesuai dengan bentang alam yang ada. 4. Cari tanda-tanda medan dilokasi dan himpitkan dengan tanda medan yang ada di peta seperti jalan raya, sungai,dll E. Resection Digunakan untuk mengetahui posisi kita dipeta dengan menggunakan dua atau lebih tanda medan yang kita kenal. Langkah-langkah resection 1. Lakukan orientasi peta 2. Tentukan minimal dua tanda medan dilapangan dan kita ukur azimut dan back azimutnya. Sudut antara tempat kita dengan dua tanda medan tersebut minimal 30 derajat maksimal 150 derajat 3. Tarik garis back azimut dari kedua titik medan itu sehingga terjadi perpotongan antara keduanya. 4. Perpotongan tersebut adalah kedudukan kita di peta. PENANGGULANGAN BENCANA ALAM E. KRIDA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SAR Sejarah SAR Nasional Lahirnya organisasi SAR di Indonesia yang saat ini bernama BASARNAS diawali dengan adanya penyebutan ?Black Area? bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR Dengan berbekal kemerdekaan, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO International Civil Aviation Organization. Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia. Sebagai konsekwensi logis atas masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR. Panitia teknis mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil. Sebagai negara yang merdeka, tahun 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization IMO. Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut, tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian. Sebagai negara yang besar dan dengan semangat gotong royong yang tinggi, bangsa Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international yaitu mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran. Dari pengalaman-pengalaman tersebut diatas, maka timbul pemikiran bahwa perlu diadakan suatu organisasi SAR Nasional yang mengkoordinir segala kegiatan-kegiatan SAR dibawah satu komando. Untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR tersebut, maka pada tahun 1968 ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim inilah yang akhirnya menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian. Hasil survey akhirnya dituangkan pada ?Preliminary Recommendation? yang berisi saran-saran yang perlu ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan suatu organisasi SAR di Indonesia. Berdasarkan hasil survey tersebut ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia BASARI. Adapun susunan organisasi BASARI terdiri dari 1. Unsur Pimpinan 2. Pusat SAR Nasional Pusarnas 3. Pusat-pusat Koordinasi Rescue PKR 4. Sub-sub Koordinasi Rescue SKR 5. Unsur-unsur SAR TUGAS, FUNGSI DAN SASARAN BASARNAS A. TUGAS POKOK Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional. B. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR; 2. Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR; 3. Pelaksanaan tindak awal; 4. Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya; 5. Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain; 6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri; 7. Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR 8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional. PERALATAN SAR Peralatan SAR adalah merupakan bagian penting bagi res cuer ketika melaksanakan pertolongan terhadap korban musibah dilapangan, sehingga dengan dukungan peralatan yang memadai akan membantu proses pertolongan dan selanjutnya akan meningkatkan prosentasi keberhasilan operasi. Peralatan SAR ini diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu 1. Peralatan perorangan Terdiri atas Peralatan pokok perorangan dan Peralatan pendukung perorangan; 2. Peralatan beregu. Terdiri atas Peralatan pokok beregu dan Peralatan pendukung beregu; PERALATAN KOMUNIKASI Salah satu komponen pfasilitas SAR yang memegang kunci peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan SAR adalah Sistem Komunikasi SAR. Sistem komunikasi ini tidak lepas dari semua jenis peralatan komunikasi yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi balk berupa voice maupun data dalam kegiatan SAR. Sistem komunikasi yang digelar mempunyai fungsi 1. Jaringan Penginderaan Dini Komunikasi sebagai sarana penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/ atau bencana dan/ atau musibah lainnya dapat dideteksi sedini mungkin, supaya usaha pencarian, pertolongan dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat. Oleh karena itu setiap informasi/musibah yang diterima harus mempunyai kemampuan dalam hal kecepatan, kebenaran dan aktualitasnya. Implementasi sistem komunikasi harus mengacu path peraturan internasional yaitu peraturan IMO untuk memonitor musibah pelayaran dan peraturan ICAO untuk memonitor musibah penerbangan. 2. Jaring Koordinasi Komunikasi sebagai sarana koordinasi, dimaksudkan untuk dapat berkoordinasi dalam mendukung kegiatan operasi SAR baik internal antara Kantor Pusat BASARNAS dengan Kantor SAR dan antar Kantor SAR, dan eksternal dengan instansi/ organisasi berpotensi SAR dan RCCs negara tetangga secara cepat dan tepat. 3. Jaring Komando dan Pengendalian Komunikasi sebagai sarana komando dan pengendalian, dimaksudkan untuk mengendalikan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi SAR. 4. Jaring Pembinaan, Administrasi dan Logistik Jaring ini digunakan oleh BASARNAS untuk pembinaan Kantor SAR dalam pelaksanaan pembinaan dan administrasi perkantoran. PENYELAMATAN KORBAN TENGGELAM Kasus tenggelam cukup sering ditemukan, baik tenggelam dalam air tawar maupun air laut. Kasus tenggelam sering terjadi pada anak kecil, atau orang dewasa. Sebagai orang awam yang ingin menolong seseorang yang tenggelam, kami memberikan tips sebagai berikut 1. Pastikan diri anda mempunyai kemampuan untuk menolong, bila tidak yakin dengan kemampuan diri sendiri sebaiknya carilah bantuan." Lebih baik kehilangan satu orang daripada kehilangan dua orang", maksudnya " Jangan menambah korban lebih banyak". 2. Segera menginformasikan kepada orang disekitar untuk mencari bantuan lanjutan. 3. Pelajari situasi dan kondisi disekitar korban. 4. Cari alat bantu untuk menyelamatkan korban, contoh pelampung, ranting/kayu, tali dan sebagainya 5. Tahap berikutnya adalah tahap penyelamatan korban tanpa menggunakan alat tahap ini dapat dilakukan langkah - langkah sebagai berikut a. Terjun ke air dengan mata tetap memandang posisi korban b. Dekati korban sesuai dengan jarak tertentu dan mengajak berkomunikasi, untuk kasus korban yang masih sadar. 6. Membawa korban ke darat dan letakkan ditempat yang aman. 7. Mengecek kesadaran korban dengan cara mengoyang - goyangkan tubuh korban sambil menegur korban. 8. Selanjutnya dilakukan pertolongan dengan suatu rumusan sederhana yang mudah diingat yaitu ABC. Hal ini diartikan sebagai a. A = Airway Jalan nafas b. B = Breathing Bernafas c. C = Circulation Sirkulasi, Peredaran Darah yakni jantung dan pembuluh darah PMK Sejarah Pemadam Kebakaran Pemadam Kebakaran Dibentuk Pada Zaman Romawi Pada hakekatnya manusia sangat membutuhkan api dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan terhadap api itu tak bisa dihindari, karena manusia memerlukan penerangan ketika datang kegelapan malam. Begitu juga api diperlukan manusia sebagai alat untuk menghangatkan badan dari cuaca dingin, dan alat perlindungan dari binatang buas. Dan tentunya manusia menghadapi masalah sebelum mampu menciptakan api. Seolah-olah unsur panas yang dilihat dan dirasakan manusia pada waktu itu sebagai akibat letusan gunung berapi atau sambaran petir. Keadaan ini mendorong manusia untuk berpikir agar dapat mengontrol api, sehingga api dapat bermanfaat bagi kehidupannya. Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan api di masa itu memberi pengaruh dalam mengakhiri masa nomaden. Hal ini juga berdampak terhadap perkembangan sosial dan politik seiring dengan perkembangnya pemukiman penduduk yang menetap. Akan tetapi, api yang sudah diketahui dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, tetap dipandang sebagai elemen suci dan hebat. Banyak mitologi yang menganalogikan api menjadi sifat atau karakter manusia. Adapun satuan jaga tersebut merupakan organisasi pemadam kebakaran yang pertama. Dibentuknya satuan ini bertujuan untuk melindungi manusia terhadap bahaya kebakaran. Tugas utama mereka adalah melakukan patroli dan pengawasan pada malam hari dilakukan oleh Nocturnes. Dalam perkembangan selanjutnya, setiap anggota pasukan mempunyai tugas khusus bila terjadi kebakaran. Contohnya, beberapa anggota aquarii membawa air dalam ember ke lokasi kebakaran. Kemudian, dibangun pipa air aquaducts untuk membawa air ke seluruh kota, dan pompa tangan dikembangkan guna membantu penyemprotan air ke api. Siponarii adalah sebutan bagi pengawas pompa, dan komandan pemadam kebakaran dinamakan Praefectus Vigilum yang memikul seluruh tanggung jawab Satuan Siaga. Marco Polo mencatat tentang tata negara belahan timur pada abad 13, yakni pasukan rakyat dari pasukan pengawas dan pasukan kebakaran yang mempunyai tugas pencegahan kebakaran telah terbentuk di Hangchow. Mereka dalam melaksanakan tugasnya dapat mengerahkan satu sampai dua ribu orang untuk memadamkan api. Ribuan pasukan itu dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari 10 orang, 5 orang berjaga pada siang, dan selebihnya berjaga pada malam hari. Peraturan Tentang Proteksi Kebakaran Ketika kerjaan Romawi jatuh, sangat sedikit dan hampir tidak ada usaha untuk membentuk organisasi yang melindungi dan mengontrol kebakaran. Hal ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ketika itu hanya ada peraturan tentang proteksi kebakaran yang bernama Curfew bahasa Perancis mengatasi kebakaran yang mengharuskan rakyat memadamkan api pada jam tertentu di malam hari. Selain Curfew, peraturan hampir serupa dibuat di Oxford Inggris pada tahun 872. Pengawas Kebakaran Pengawas kebakaran malam hari dibentuk di kota besar Amerika pada zaman kolonial. Pada tahun 1654 di Boston, seorang bellman ditugaskan bekerja dari pukul 10 malam hing-ga pukul 5 pagi. Tiga tahun kemudian, terjadi pembaharuan di New York. Sipir kebakaran dibantu delapan orang sukarelawan, pengawas kebakaran bertugas malam hari. Sukarelawan ini disebut sebagai pengawas berderak karena setiap jaga mereka selalu membunyikan alarm yang bunyinya berderak-derak. Pengawas kebakaran malam, merupakan lembaga masyarakat sebelum terbentuknya kesatuan polisi warga yang dibentuk di New York pada tahun 1687. Lembaga ini pertama kali dibentuk mengingat besarnya kerugian harta benda yang diasuransikan, dan dipandang sangat penting. Lembaga masyarakat ini mempunyai tugas penting, yaitu melakukan patroli guna membantu lembaga asuransi yang baru terbentuk agar dapat diterima masyarakat. Klasifikasi Jenis Kebakaran Kebakaran di Indonesia dibagi menjadi tiga kelas, yaitu 1. Kelas Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan Alat Pemadam Kebakaran APAR atau racun api tepung kimia kering. 2. Kelas Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa pasir dan Alat Pemadam Kebakaran APAR atau racun api tepung kimia kering. Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan di atas sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana 3. Kelas Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa Alat Pemadam Kebakaran APAR atau racun api tepung kimia kering. Matikan dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran. Prinsip Pemadaman Kebakaran Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita hendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Api terjadi karena persenyawaan dari 1. Sumber panas, seperti energi elektron listrik statis atau dinamis, sinar matahari, reaksi kimia dan perubahan kimia. 2. Benda mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya. 3. Oksigen tersedia di udara Apabila ketiganya bersenyawa maka akan terjadi api. Dalam pencegahan terjadinya kebakaran kita harus bisa mengontrol Sumber panas dan Benda mudah terbakar, misalnya Dilarang Merokok ketika Sedang Melakukan Pengisian Bahan Bakar, Pemasangan Tanda-Tanda Peringatan, dan sebagainya. Peralatan Pencegahan Kebakaran 1. APAR / Fire Extinguishers / Racun Api Peralatan ini merupakan peralatan reaksi cepat yang multi guna karena dapat dipakai untuk jenis kebakaran A,B dan C. Peralatan ini mempunyai berbagai ukuran beratnya, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan besar-kecilnya resiko kebakaran yang mungkin timbul dari daerah tersebut, misalnya tempat penimbunan bahan bakar terasa tidak rasional bila di situ kita tempatkan racun api dengan ukuran 1,2 Kg dengan jumlah satu tabung. Bahan yang ada dalam tabung pemadam api tersebut ada yang dari bahan kinia kering, foam / busa dan CO2, untuk Halon tidak diperkenankan dipakai di Indonesia. 2. Hydran Ada 3 jenis hydran, yaitu hydran gedung, hydran halaman dan hydran kota, sesuai namanya hydran gedung ditempatkan dalam gedung, untuk hydran halaman ditempatkan di halaman, sedangkan hydran kota biasanya ditempatkan pada beberapa titik yang memungkinkan Unit Pemadam Kebakaran suatu kota mengambil cadangan air. 3. Detektor Asap / Smoke Detector Peralatan yang memungkinkan secara otomatis akan memberitahukan kepada setiap orang apabila ada asap pada suatu daerah maka alat ini akan berbunyi, khusus untuk pemakaian dalam gedung. 4. Fire Alarm Peralatan yang dipergunakan untuk memberitahukan kepada setiap orang akan adanya bahaya kebakaran pada suatu tempat 5. Sprinkler Peralatan yang dipergunakan khusus dalam gedung, yang akan memancarkan air secara otomatis apabila terjadi pemanasan pada suatu suhu tertentu pada daerah di mana ada sprinkler tersebut. Pencegahan Kebakaran Setelah kita mengetahui pengklasifikasian, prinsip pemadaman dan perlengkapan pemadaman suatu kebakaran maka kita harus bisa mengelola kesemuanya itu menjadi suatu sistem manajemen /pengelolaan pencegahan bahaya kebakaran. Pengetahuan Dasar DAMKAR Sebelum kita dapat melakukan usaha penanggulangan kebakaran, adalah wajar apabila kita perlu untuk mengetahui dan mengenal terlebih dahulu apa dan bagaimanakah kebakaran itu. Setelah itu maka kita akan menyadari bahwa peristiwa/masalah kebakaran sesungguhnya merupakan masalah yang menjadi ancaman bagi semua orang, baik disadari ataupun tidak. KIMIA API Kita semua tahu bahwa untuk dapat menghadapi dan mengalahkan musuh, kita harus tahu segala hal tentang musuh kita kekuatan, kelemahan, strategi perang, dan lainnya. Memiliki gambaran tentang kemungkinan aksi yang akan dilakukan oleh musuh, membuat kita dapat membuat rencana untuk menga-tasi aksi tersebut, dan lebih baik lagi melakukan pencegahan agar aksi tersebut tidak dapat berjalan. Demikian juga apabila kita mengahadapi masalah kebakaran, kita harus tahu tentang bagaimanakah api dapat terjadi, bagaimana api dapat menyebar, apa yang dapat menimbulkan api, bagaimana mencegah api timbul, dan banyak lagi, sehingga kita siap menghadapi musuh kita semua, yaitu kebakaran. A. PEMBAKARAN Pembakaran dan api adalah dua kata yang akan selalu berhubungan dan dalam ilmu kebakaran dua kata tersebut sudah menjadi tak terpisahkan. Pembakaran/api adalah peristiwa proses reaksi oksidasi cepat yang biasanya menghasilkan panas dan cahaya energi panas dan energi cahaya. Selanjutnya apakah reaksi oksidasi itu?; Dalam konteks masalah kebakaran dapat dikatakan bahwa reaksi oksidasi adalah reaksi pengikatan unsur oksigen oleh reduktor/pereduksi bahan bakar. Sedang dalam konteks lebih luas, dalam ilmu kimia, reaksi oksidasi didefinisikan sebagai reaksi pemberian elektron oleh oksidator/pengoksidasi kepada reduktor/pereduksi. B. NYALA API Selama ini api, umumnya, selalu identik dengan nyala api, sesungguhnya ini adalah salah satu dari bentuk api. Nyala api sesung-guhnya adalah gas hasil reaksi dengan panas dan cahaya yang ditimbulkannya. Warna dari nyala api ditentukan oleh bahan-bahan yang bereaksi terbakar. Warna yang dihasilkan oleh gas hidrokarbon, yang bereaksi sempurna dengan udara oksigen adalah biru terang. Nyala api akan lebih mudah terlihat ketika karbon dan padatan lainnya atau liquid produk antara dihasilkan oleh pembakaran tidak sempurna naik dan berpijar akibat temperatur dengan warna merah, jingga, kuning, atau putih, tergantung dari tem-peraturnya. C. BARA API Bara api memiliki cirri khas yaitu tidak terlihatnya nyala api, akan tetapi adanya bahan-bahan yang sangat panas pada permukaan dimana pembakaran terjadi. Contoh yang baik untuk bara api adalah batu bara. Warna dari bara api pada permukaan benda berhubungan dengan temperaturnya. Beberapa warna yang terlihat dan tempe-raturnya ditampilkan seperti di tabel 1. D. SEGITIGA API Dari bahasan sebelumnya kita telah tahu bahwa pembakaran/api adalah suatu reaksi oksidasi, jadi harus ada oksidator/pengoksidasi dan reduktor/ pereduksi/bahan yang dioksidasi. Dari sini kita telah men-dapatkan dua komponen peristiwa/reaksi pembakaran/api, yaitu oksidator yaitu oksigen dan reduktor di sini adalah bahan bakar. Lalu selain itu apa lagi? Dalam kehidupan sehari-hari kita mengetahui bahwa suatu benda yang dapat terbakar bahan bakar dalam kondisi normal tidaklah terbakar, baru apabila kita panaskan untuk beerapa lama dia akan dapat terbakar. Ini juga berarti kita telah mendapatkan satu lagi komponen pembakaran/api, dari apa yang sudah umum kita ketahui. E. OKSIGEN Pada sisi pertama dari segitiga adalah oksigen. Oksigen adalah gas yang tidak dapat terbakar nonflam-meable gas dan juga merupakan satu kebutuhan untuk kehidupan yang sangat mendasar. Di atas permukaan laut, atmosfir kita me-miliki oksigen dengan konsentrasi sekitar 21%. Sedang untuk ter-jadinya pembakaran/api oksigen dibutuhkan minimal 16%. Kembali lagi, oksigen itu sendiri tidak terbakar, ia hanya mendukung proses pembakaran. F. PANAS Sisi kedua adalah panas. Panas adalah suatu bentuk energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur suatu benda/ bahan bakar sampai ketitik dimana jumlah uap bahan bakar tersebut tersedia dalam jumlah cukup untuk dapat terjadi penyalaan. a. Sumber-sumber Panas Sumber-sumber panas/energi panas sangatlah beragam, dapat disebutkan disini adalah 1. Arus listrik 2. Kerja mekanik 3. Reaksi kimia 4. Reaksi nuklir 5. Radiasi matahari b. Cara-cara Perpindahan Panas Panas dapat berpindah dan dalam suatu kejadian kebakaran perpindahan panas ini harus mendapat perhatian yang besar, karena apabila perpindahan panas tidak terkontrol akan dapat mengakibatkan kebakaran meluas dan atau mengakibatkan kebakaran lain. Perpindahan panas ini dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu konduksi, konveksi dan radiasi; dan khusus dalam masalah kebakaran ada juga yang disnyulutan langsung. 1. Konduksi Konduksi adalah perpindahan panas yang terjadi secara molekuler, jadi panas berpindah di dalam suatu bahan penghantar konduktor dari satu titik ketitik lain yang memiliki temperatur lebih rendah. Sebagai gambaran adalah apabila kita memanaskan salah satu ujung sebuah tongkat besi maka lambat laun panas akan berpindah keujung lainnya, sedangkan tongkat tersebut tidak berubah bentuk. 2. Konveksi Konveksi adalah perpindahan panas yang berhubungan dengan bahan fluida atau bahan yang dapat mengalir dalam bentuk gas atau cairan. Pada konveksi panas berpindah dengan berpindahnya bahan penghantar, atau lebih tepat bahan pembawa panas tersebut. Sebagai gambaran adalah apabila terjadi kebakaran di lantai bawah sebuah bangunan bertingkat, maka panas akan dibawa oleh asap atau gas hasil pembakaran yang panas ke lantai di atasnya. 3. Radiasi Perpindahan panas dengan cara radiasi tidak membutuhkan suatu bahan penghantar seperti pada dua perpindahan panas sebe-lumnya. Pada radiasi panas berpindah secara memancar, jadi panas dipancarkan segala arah dari suatu sumber panas. Sebagai contohnya adalah radiasi sinar matahari, yang kita semua tahu bahwa dari jarak yang jutaan kilometer melalui ruang kosong di antariksa panas matahari dapat sampai ke bumi. TETRAHEDRON API Pada perkembangan selanjutnya,ditemukan bahwa selain ketiga komponen seperti yang dimaksud dalam segitiga api ada lagi komponen keempat dalam proses pembakaran yang dibutuhkan oleh proses pembakaran untuk mendukung kesinambungannya dan juga untuk bertambah besar, yaitu rantai reaksi kimia antara bahan bakar dengan bahan pengoksidasi/oksidator. Seiring dengan menyalanya api, molekul bahan bakar juga berkurang berubah menjadi molekul yang lebih sederhana. Dengan berlanjutnya proses pembakaran, naiknya temperatur menyebabkan oksigen tambahan terserap ke area nyala api. Lebih banyak molekul bahan bakar akan terpecah, bergabung ke rantai reaksi, mencapai titik nyalanya, mulai menyala, menyebabkan naiknya temperatur, menyeap oksigen tambahan, dan melanjutkan rantai reaksi. Proses rantai reaksi ini akan berlanjut sampai seluruh substansi/bahan yang terkait mencapai area yang lebih dingin dinyala api. Selama tersedia bahan bakar dan oksigen dalam jumlah yang cukup, dan selama temperatur mendukung,reaksi rantai akan meningkatkan reaksi pembakaran. Sehingga dengan demikian segitiga api tadi dengan adanya faktor rantai reaksi kimia, yang juga termasuk komponen pembakaran, berubah menjadi satu bangun tiga dimensi segitiga piramida tetrahedron. TAHAPAN KEBAKARAN DALAM RUANGAN Pada umumnya kebakaran dalam ruangan dengan terbagi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan memiliki ciri-ciri karaktersitik dan efeknya berhubungan dengan bahan yang terbakar yang berbeda-beda. Lama dari masing-masing tahapan bervariasi tergantung keadaan dari penyulutan, bahan bakar, dan ventilasi, akan tetapi secara keseluruhan tahapannya adalah kebakaran awal kebakaran bebas kebakaran menyurut. Letusan Gunung Api Letusan gunung api adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "ERUPSI". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan dengan batas batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar MAGMA. Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan- rekahan mendekati permukaan bumi. Bahaya Letusan Gunung Api di bagi menjadi dua berdasarkan waktu kejadiannya, yaitu 1. Bahaya Utama Primer a. Awan Panas b. Lontaran Material pijar c. Hujan Abu lebat d. Lava e. Gas Racun f. Tsunami 2. Bahaya Ikutan Sekunder Bahaya ikutan letusan gunung api adalah bahaya yang terjadi setelah proses peletusan berlangsung. Bila suatu gunung api meletus akan terjadi penumpukan material dalam berbagai ukuran di puncak dan lereng bagian atas. Pada saat musim hujan tiba, sebagian material tersebut akan terbawa oleh air hujan dan tercipta adonan lumpur turun ke lembah sebagai banjir bebatuan, banjir tersebut disebut lahar. Persiapan Dalam Menghadapi Letusan Gunung Berapi 1. Mengenali daerah setempat dalam menentukan tempat yang aman untuk mengungsi. 2. Membuat perencanaan penanganan bencana. 3. Mempersiapkan pengungsian jika diperlukan. 4. Mempersiapkan kebutuhan dasar Jika Terjadi Letusan Gunung Berapi 1. Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah dan daerah aliran lahar. 2. Ditempat terbuka, lindungi diri dari abu letusan dan awan panas. Persiapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan. 3. Kenakan pakaian yang bisa melindungi tubuh seperti baju lengan panjang, celana panjang, topi dan lainnya. 4. Jangan memakai lensa kontak. 5. Pakai masker atau kain untuk menutupi mulut dan hidung 6. Saat turunnya awan panas usahakan untuk menutup wajah dengan kedua belah tangan. Setelah Terjadi Letusan Gunung Berapi 1. Jauhi wilayah yang terkena hujan abu 2. Bersihkan atap dari timbunan abu. Karena beratnya, bisa merusak atau meruntuhkan atap bangunan. 3. Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu sebab bisa merusak mesin Penyebab Terjadinya Gempa Bumi 1. Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi 2. Aktivitas sesar di permukaan bumi 3. Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah 4. Aktivitas gunung api 5. Ledakan nuklir Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk yang dapat dijadikan pegangan di manapun anda berada. a. Di dalam rumah Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal. Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran. b. Di sekolah Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiridekat gedung, tiang dan pohon. c. Di luar rumah Lindungi kepada anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa. d. Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam. e. Di dalam lift Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia. f. Di kereta api Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuh seandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan. g. Di dalam mobil Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci. h. Di gunung/pantai Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi. i. Beri pertolongan Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempa bumi besar. Karena petugas kesehatan dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian, maka bersiaplah memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang yang berada disekitar anda. j. Dengarkan informasi Saat gempa bumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untukmencegah kepanikan, penting sekali setiap orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yag benar dari pihak yang berwenang atau polisi. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas. Tujuan dibentuknya saka wira kartika Tujuan pembentukan Saka Wira Kartika adalah memberikan pengetahuan tentang pertahanan, keamanan dan juga bela negara kepada generasi muda, khususnya yang tergabung dalam Gerakan Pramuka.gtc Fisik dan arti dari Lambang Saka Wira Kartika A. Bentuk. Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segilima beraturan, yaitu lima sisinya sama panjang B. Isi 1. Lambang Eka Paksi. 2. 2 buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. 3. 2 buah batang padi yang menguning. 4. Untaian pita bertuliskan Saka Wira Isi. C. Warna dan arti. 1. Warna dasar Merah Putih melambangkan bendera kebangsaan Republik Indonesia. 2. Lambang Kartika Eka Paksi. Terdiri atas kata “ Eka “ berarti Bintang. “ Eka “ berarti satu, dan “ Paksi “ berarti burung. Di atas burung terdapat Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang. Di dada Burung terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan keberanian. Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjujung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia. 3. Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. 4. 2 Tangkai padi yang menguning. Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan. 5. Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila. 6. Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa Pramuka yang kesatria. 7. Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam a. Warna Pita merah melambangkan keberanian. b. Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan. 8. Tulisan Saka Wira Kartika a. Saka Satuan Karya Pramuka adalah wadah pendidikan guna menyakurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu pengetahuan dan tehnologi. b. Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas. c. Kartika adalah Bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur. Creat By MUH ASHAR Pembuatanpanduan materi ini bertujuan untuk mempermudah dalam mempelajari materi-materi Pramuka, Saka Bhayangkara dan materi-materi ke-SAKAan serta materi umum lainnya. Mempunyai empat krida yaitu, PPB, TKP, Lantas dan Tibmasy. c. Di didik oleh dinas Kepolisian. 7. Saka Dirgantara. a. Keputusan Kwarnas No. 18 th. 1991. Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT TIBMAS 1. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Pemukiman. 2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja. 3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah. 4. Kecakapan Pengetahuan Hukum. KRIDA LALU LINTAS LANTAS 1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas. 2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas. 3. Kecakapan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Kecakapan Pencegahan Kebakaran. 2. Kecakapan Pemadam Kebakaran. 3. Kecakapan Rehabilitasi Korban Kebakaran. 4. Kecakapan Pengetahuan Kerawanan Bencana 5. Kecakapan Pencarian Korban 6. Kecakapan Penyelamatan Korban. 7. Kecakapan Pengetahuan Satwa. KRIDA TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA TPTKP 1. Kecakapan Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara. 2. Kecakapan Pengetahuan Sidik Jari. 3. Kecakapan Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan. 4. Kecakapan Pengetahuan Bahaya Narkoba.
MANADO Humas Polda Sulut - Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melantik Pengurus Dewan Saka Bhayangkara Karel Satsuittubun Polres Bitung Masa Bakti 2022-2024. Upacara pelantikan berlangsung di halaman apel Mapolres Bitung, Jumat (5/8/2022) pukul 16.00 Wita, dihadiri oleh Wakapolres Bitung Kompol Andri Permana, Kasat Binmas Iptu Rocky A. David serta pejabat utama Polres Bitung.
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh. 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada Menutup dan mengamankan TKP mempertahankan status.3. Memberitahukan kepada pihak berwajib polisi. 4 Metode pencarian barang bukti1. Dilakukan dilapangan petunjuk Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak Diruang tertutup. Cara mencari barang bukti 1. Dengan bentuk Spiral barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan Dengan bentuk Zona Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat Dengan bentuk Strip/garis barang bukti berada di tanah berbukit/ Dengan bentuk Roda barang bukti berada didalam ruangan. Macam-macam Sidik Jari- PLAIN WOLL- PUAP LOP- AREN- FANTECH Penanganan TKP 1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh tindakan di TKP1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP. Tindakan-tindakan terhadap korbanPeriksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa Beri tanda-tanda letak korban di Bawalah korban kerumah sakit terhadap pelaku1. Tangkap pelaku apabila masih ada di Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP. Cara mengatasi TKP di Lalu Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan Membuat sket gambar batas Mengukur jalan dari tepi Mengukur AS jalan dengan Mengukur bekas-bekas Rem Tindakan pertama Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. Tersangka seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan TKP 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis memberi tanda pada kaki. 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali yang mempengaruhi TKP 1. Alam cuaca dan medan. 2. Non alam manusia / makhluk hidup lainnya. Peralatan dalam mendekati TKP 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis kapur, pen,spidol, kertas/buku. 4. Alat-alat lain sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera.Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa 1. Pisau Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik Senjata Api Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan Peluruh Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan Darah Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat Rambut Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas. SKK Krida TKP 1. SKK Pengenalan Sidik Jari a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari. 2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan. c. Untuk golongan Penegak dan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu. 3. SKK Pengenalan Tempat Perkara TKP a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan b. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP c. Untuk golongan Pandega Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup. Ø Mengetahui cara pengamanan TKP status quo. 4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika. Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok. golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.
EvaluasiMateri Krida - Krida Saka Bhayangkara I; Evaluasi Materi Krida - Krida Saka Bhayangkara II; Evaluasi Bela Diri Polri atau Drill Borgol dan Tongkat; Persiapan Pengambilan Tanda Anggota; Pengambilan Tanda Anggota; Materi Lanjutan Saka Bhayangkara; Materi Lanjutan Krida Lantas I; Materi Lanjutan Krida Lantas II

FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification PERAN LANTAS Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan peraturan Pelaksanaannya. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R Patroli Jalan Raya PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas diselenggarakan melalui 1. Penegakan Hukum lantas Traffic Law Enforcement Preventif, meliputi Pengaturan Lantas Traffic Direction . Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation . Pengawalan Lantas Traffic Escort . Patroli Lantas Traffic Patrol . Represif, meliputi Penyidikan Kecelakaan lantas Traffic Accident Investigation . Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas Traffic Law Violation . 2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas Traffic Education Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap Masyarakat yang terorganisir, meliputi PKS Patroli Keamanan Sekolah . Pramuka Lantas Saka Bhayangkara . Kamra/Banpol. Masyarakat yang tidak terorganisir Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur. Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas. 3. Ketekhnikan Lantas Police Traffic Engineering meliputi Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan. Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan Rambu-rambu Lantas Traffic Sign . Alat-alat pengatur Lantas traffic Signals . Marka Jalan Road Marking . Penentuan tempat Parkir Parkir Restriction . REGISTRASI Registrasi Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor meliputi Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor. Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor. Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor. Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas. Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Perspektif Disaster Management Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang dengan cukup pesat dalam kurun waktu yang relatif singkat sehingga pertumbuhan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat berlangsung dengan sangat cepat pula, dan menimbulkan dampak yang baik maupun munculnya permasalahan-permasalahan baru. Salah satu permasalahan yang cukup membutuhkan perhatian di Indonesia saat ini adalah kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu faktor penyebab kematian yang menempati urutan kedua setelah penyakit TBCTubercolosis pada beberapa daerah di negara ini. Berdasarkan data Ditlantas Mabes Polri tahun 2008 di Indonesia terdapat orang meninggal dunia dan orang menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan lalu itu kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil berupa harta benda maupun kerugian materi lainnya, sehingga dari kompleksitas kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai salah satu sumber bencana disaster yang perlu dianalisa secara komprehensif oleh pihak Kepolisian sebagai motor penyelenggaraan fungsi lalu lintas di Indonesia. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster maka diperlukan metoda analisa berdasarkan perspektif Disaster Management yang merupakan pengembangan dari Disasterology salah satu cabang ilmu pengetahuan tentang bencana. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang langkah-langkah alternatif pemecahan masalah kecelakaan lalu lintas sebagai suatu strategi yang secara sistematis memiliki keterkaitan antar seluruh unsur yang terlibat dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. TUJUAN Penulisan makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang implementasi konsep disaster management dalam strategi penerapan kebijakan publik terkait upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster bencana di Indonesia. PERUMUSAN MASALAH Dalam laporan WHO mengenai Road Traffic Injury Prevention tahun 2008 menyatakan bahwa di dunia ini diperkirakan 1,2 juta jiwa manusia melayang setiap tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, apabila tidak dilakukan tindakan nyata upaya pencegahan maka dalam 20 tahun mendatang diperkirakan jumlahnya akan meningkat 65 persen. Sedangkan di Indonesia sendiri tercatat rata-rata nyawa melayang setiap tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Ditlantas Polri tahun 2006 saja, mencatat bahwa jumlah kasus kecelakaan sebanyak kasus dengan korban meninggal dunia orang. Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat 45 orang meninggal dunia per hari atau sama dengan 2 orang meninggal dunia per 2 jamnya akibat kecelakaan lalu lintas. Dapat dibayangkan berapa peningkatan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan hingga tahun 2009, dimana saat ini konsumen pengguna kendaraan bermotor yang meningkat sangat pesat sebagai dampak dari mudahnya prosedur dan keringanan kredit pembelian kendaraan bermotor. Secara otomatis dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor maka dapat dipastikan pula resiko terjadinya kecelakaan pun akan meningkat, hal ini karena mengingat resiko kecelakaan lalu lintas berbanding lurus dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada. Berbagai upaya pemikiran dan penerapan sistem penanganan kecelakaan lalu lintas dalam internal Polri maupun lintas sektoral antar instansi sudah dilakukan dengan maksimal, baik melalui pendekatan sosial, perubahan regulasi, peningkatan pelayanan, standarisasi birokrasi administrasi bahkan hingga penggunaan teknologi canggih. Namun fakta yang ada tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan kearah yang lebih baik. Apabila memperhatikan data pembanding setiap tahunnya tersebut diatas, dapat diartikan bahwa upaya yang telah dilakukan belum bisa dijadikan solusi yang tepat dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Melihat fakta akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas diatas, apabila dikaitkan dengan konsep teori Disaster Manajemen maka dapat dirumuskan permasalahan dalam 3 tiga bagian yang perlu dibahas, yaitu Faktor-faktor mendasar yang mempengaruhi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Mengapa penerapan kebijakan publik yang bersifat inovatif oleh Polri, namun belum menunjukkan sistem kerja dan hasil yang bersifat efektif dan permanen.. Bagaimana langkah-langkah alternatif atau strategi yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Polri sebagai fungsi utama pelaksana manajemen lalu lintas dalam menanggulangi peningkatan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster bencana. Definisi dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Faktor penyebab kecelakaan Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas secara umum dapat dikelompokkan menjadi 4 faktor utama yaitu manusia, kendaraan, jalan , dan lingkungan cuaca . a. Faktor Manusia Mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau narkoba Dalam keadaan lelah Menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi Kurang waspada, menggunakan handphone Pada malam hari, terdapat lampu kendaraan dari arah berlawanan yang menyilaukan pandangan mata. b. Faktor Kendaraan Sistem / alat rem yang tidak berfungsi dengan baik Kondisi ban / roda yang tidak layak jalan Lampu yang tidak memenuhi standar persyaratan c. Faktor Jalan Desain tikungan yang tidak memenuhi syarat Lebar jalan yang tidak mencukupi Kerusakan pada permukaan jalan d. Faktor Lingkungan / Cuaca Pola pengaturan parkir di tempat umum yang tidak teratur, contoh di daerah pertokoan, pasar, dan rumah sakit. Tidak tersedianya fasilitas penyeberangan dan trotoar. Cuaca hujan dan berkabut yang mengakibatkan jalan licin dan tanah longsor. Berdasarkan sumber Ditlantas Polri tentang data angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2006 - 2009 menunjukkan faktor paling dominan penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor manusia, dengan jumlah 80 – 90 persen dari total kejadian kecelakaan yang terjadi di Indonesia. Sedangkan faktor-faktor lainnya hanya berkisar 10 hingga 20 persen dari total data kecelakaan tersebut. KONSEP MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK Konsep Manajemen Ilmiah Fredrick Winslow Taylor 1911 dalam bukunya yang berjudul “Principles of Scientific Management” mendeskripsikan tentang pedoman manajemen ilmiah untuk menentukan cara terbaik dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Konsep ini muncul ketika Taylor merasa kurang puas dengan rendahnya efisiensi kerja dalam perusahaannya. Berdasarkan pengalamannya tersebut Taylor membuat konsep pedoman yang jelas tentang cara meningkatkan efisiensi produksi, sebagai berikut Kembangkanlah suatu ilmu bagi tiap-tiap unsur pekerjaan seseorang, sehingga akan menggantikan metode lama yang bersifat untung-untungan. Secara ilmiah, pilihlah dan kemudian latihlah, ajarilah, atau kembangkanlah pekerja tersebut. Bekerja samalah secara sungguh-sungguh dengan para pekerja untuk menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip ilmu yang telah dikembangkan tadi. Bagilah pekerjaan dan tanggung jawab secara hampir merata antara manajemen dan pekerja. Sedangkan teori manajemen modern pada umumnya menurut Sondang P. Siagian 1998 78 menyatakan bahwa pada dasarnya administrasi berfungsi untuk menentukan tujuan organisasi dan merumuskan kebijakan umum, sedangkan manajemen berfungsi untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi administrasi dengan manajemen itu, yaitu a. Perencanaan Planning Perencanaan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan . Dengan kata lain rencana adalah satu keputusan. Dalam hal ini perencanaan sangat terpengaruh terhadap tingkat keberhasilan yang ingin dicapai dan memberikan arah kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya pencapaian tujuan. b. Pengorganisasian Organizing Pengorganisasian dapat didefnisikan sebagai keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pengorganisasian merupakan fungsi kedua setelah perencanaan yang telah disusun sebelumnya, dimana pengorganisasian ini menghasilkan suatu organisasi yang belum dapat dilepaskan dari sifat organisasi dan peranan manusia dalam organisasi, hakiki organisasi demi kepentingan organisasi. c. Pemberian Motivasi Motivating Pergerakan ini dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pemberian motivasi bekerja kepada bawahan sedemikian rupa sehingga mereka mau berkerja dengan tulus dan ihklas demi tercapainya tujuan organisasi dengan efisien dan ekonomis. d. Pengawasan Controling Pengawasan dapat didefenisikan sebagai suatu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Dari pendapat ini dapat dilihat bahwa begitu pentingnya pengawasan dan terdapat hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan. e. Penilaian Evaluating Penilaian bila didefinisikan adalah proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai. Dalam fungsinya, penilaian dapat dikatakan penting untuk mengetahui perkembangan pada semua aspek kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemberian motif dan pengawasan sehingga dengan sistem penilaian yang diadakan harus terus-menerus disempurnakan dan diadakan pada setiap akhir fase di atas. Dalam konsep ini manajemen ilmiah oleh Taylor menyarankan agar manajer mengambil alih pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerja, terutama bagian perencanaan , pengorganisasian, perggerakan, dan pengontrolan. Konsep Kebijakan Publik Menurut Laswell dan Kaplan a projected program of goals, values, and practices, kebijakan publik adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek. Sedangkan menurut Mac Rae dan Wilde, kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang. Kebijakan publik berdasarkan sifatnya ada 2dua, yaitu Kebijakan bersifat politis terdiri dari Penyusunan Agenda, Formulasi Kebijakan, Adopsi Kebijakan, Implementasi Kebijakan, dan Penilaian Kebijakan. Kebijakan bersifat intelektual terdiri dari Perumusan Masalah, Peramalan, Rekomendasi, Pemantauan, dan Evaluasi. Untuk mewujudkan suatu kebijakan publik menurut Gerald Caiden memerlukan beberapa prasyarat, yaitu a. Adanya pertisipasi masyarakat public participation b. Adanya kerangka kerja policy frameworks yang meliputi tujuan, nilai-nilai, sumber-sumber pelaku, lingkungan, strategi. c. Adanya strategy policy kebijakan strategi d. Adanya kejelasan kepentingan masyarakat public interests e. Adanya pelembagaan lebih lanjut dari public policy f. Adanya isi policy dan evaluasinya. KERANGKA BERPIKIR DISASTER MANAGEMENT Pemahaman tentang konsep Disaster Management oleh Prof. Drs. Rusdibjono, Eko, Pem , MA dalam tulisannya pada pidato pengukuhan Guru Besar IIP pada tanggal 29 Mei 1995 yang berjudul "Ilmu Pemerintahan Dihubungkan Dengan Peranan DEPDAGRI Terhadap Masalah Penanggulangan Sarwa Bencana" menjelaskan tentang kajian dan pengembangan Disasterology secara filosofis, teoritis , dan empiris. Beberapa konsep dasar tentang disaster Roesdibjono, hal 11-12 menyatakan bahwa a. Dalam sejarah manusia dan seluruh ciptaan Tuhan pernah mengalami pelbagai macam bencana; dalam kitab-kitab semua agama mencatat adanya bencana yang menimpa manusia. b. Istilah disaster atau bencana dapat disebut dengan berbagai istilah antara lain disaster, accident, hazard, catastrophe, malapetaka, kecelakaan, musibah, kesialan, marabahaya, kealpaan, krisis-krisis, dan sebagainya. c. Untuk selanjutnya digunakan istilah disaster atau bencana. d. Definisi disaster atau bencana dapat diuraikan sebagai berikut Bencana/disaster adalah suatu kejadian / event yang menimbulkan dan/atau mengakibatkan korban jiwa, kejiwaan, harta benda, flora dan fauna, serta ciptaan Tuhan lainnya. e. Sumber dan jenis bencana dibagi atas 3 tiga Bencana alam Natural Disaster Ulah manusia Man Made Disaster Karena alam dan ulah manusia Dari pemahaman konseptual diatas dapat disimpulkan bahwa forecasting / prakiraan terhadap bencana Yang dapat dipastikan sebelumnya Tidak dapat sama sekali diramalkan Sekedar kira-kira/prakiraan dapat bener-benar terjadi atau tidak terjadi ANALISIS MASALAH Dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster atau bencana di Indonesia menggunakan konsep Disaster Management menekankan pada sudut pandang kebijakan pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai solusi atau problem solving yang dapat diterapkan secara menyeluruh untuk tindakan pencegahan, kesiap siagaan, dan penanganan langsung di lapangan. Penerapan sebuah kebijakan publik dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pada masyarakat sebagai konsumen dari suatu kebijakan. Peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sebagai suatu dinamika merupakan konsekuensi dari minimnya pengendalian oleh pihak yang berwenang terhadap peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Sehingga secara statistik dapat digambarkan realita angka kecelakaan berdasarkan persentasi relativitas kecenderungan bahwa total kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat per tahunnya. Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa penerapan setiap kebijakan terkait upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas hingga saat belum berjalan dengan efisien dan efektif sebagai dampak dari sistem manajemen yang belum terlaksana dengan baik. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh faktor manusia mengisyaratkan bahwa konsep yang paling fundamental dalam penanggulangan kecelakaan adalah individu sebagai pelaku dan individu sebagai korban. Wilayah geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada pembentukan karakter dan tingkat pengetahuan individu masyarakat. Dimana latar belakang pengetahuan dan karakter orang di kawasan Timur sangat berbeda dengan orang yang berasal dari wilayah Barat. Sehingga untuk menyentuh secara langsung terhadap setiap individu perlu adanya fungsi pembinaan tentang pengetahuan dan kesadaran dalam berlalu lintas kepada masyarakat dengan cara bertindak yang sesuai dengan karakter dan latar belakang pengetahuan masyarakat setempat. Missing link dalam sistem manajemen pananggulangan kecelakaan lalu lintas adalah pada proses pelaksanaan, pergerakan, pengawasan dan pengendalian. Setiap kebijakan yang disampaikan kepada publik dengan program level inovatif yang tinggi serta teknologi yang cukup canggih tidak dapat terdistribusi secara merata, sehingga pada tahap pelaksanaan masih bersifat parsial oleh daerah-daerah tertentu dengan latar belakang perbedaan situasi dan kondisi baik demografi, geografi, maupun dukungan dari pemerintah daerah setempat. Polri merupakan institusi dengan sistem kendali pusat pada Mabes Polri sehingga standarisasi ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas masih berdasarkan pada program kerja Polri secara nasional. Namun fakta yang ada menunjukkan bahwa karakteristik antar daerah di Indonesia berbeda-beda sehingga penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan lalulintas dengan skala nasional tidak dapat dilaksanakan secara merata. Maraknya pemasangan slogan dan semboyan Polri tentang keselamatan lalu lintas saat ini beredar diseluruh pelosok daerah Indonesia, namun pemaknaan aplikatifnya tidak dapat tercapai dengan baik yang disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran serta sistem manajemen yang tidak terfokus pada pencapaian tujuan program namun hanya terbatas pada pelaksanaan. Hal ini juga merupakan salah satu dampak dari tidak adanya penerapan program yang bersifat permanen dan berkelanjutan, sehingga menunjukkan persepsi inkonsistensi pihak Polri terhadap program kebijakan yang ditetapkan. Bentuk ini dapat diperhatikan pada saat setiap adanya pergantian pimpinan dalam struktur tubuh Polri, yakni dengan “slogan” yang terselubung “lain koki, lain masakan”. Menurut Soerjono Soekanto 1986, bahwa hukum tertinggal, apabila hukum tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Soejono mencontohkan perkembangan teknologi bidang Nuklir untuk maksud damai, ternyata dapat pula menghancurkan manusia karena tidak terkendali, terutama oleh karena hukum sebagai kendalinya tidak sanggup mengatur atau belum sempat diatur oleh hukum-hukum baru tentang pernukliran tersebut. Oleh karena itu dalam penerapan konsep Disaster Manajemen sebagai salah satu strategi penanggulangan kecelakaan lalu lintas berdasarkan situasi dan kondisi saat ini dapat dijabarkan dalam 3 tiga tahapan secara garis besar, yaitu a. Before pencegahan kecelakaan lalu lintas Pada tahapan ini yang menjadi fokus pembahasan adalah fungsi kordinasi, karena salah satu faktor mendasar yang menghambat tercapainya tujuan dari suatu kebijakan lalu lintas adalah minimnya kordinasi lintas instansi maupun pihak-pihak terkait. Hal ini berdampak pada munculnya kepentingan tertentu dari setiap pihak yang seharusnya bekerjasama tetapi justru bertindak kontradiksi yang cenderung mengarah timbulnya konflik. Faktanya antara lain adanya selisih yang cukup jauh tentang data kecelakaan pada Polri dan data yang ada di Departemen Perhubungan sebagai sumber informasi data lalu lintas yang memiliki kewenangan resmi, kemudian munculnya kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada upaya untuk saling mendapatkan pengakuan sebagai yang terbaik tanpa adanya peran pihak lain, dan beberapa fakta lainnya hingga terjadinya perebutan kewenangan dalam rangka pengesahan RUU Lalu Lintas hingga bisa diterbitkan menjadi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu kepolisian harus senantiasa berkordinasi dengan pihak-pihak yang terkait secara khusus tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk membuat suatu kesepakatan bersama baik bersifat formal maupun informal untuk melakukan pengkajian secara simultan terhadap karakteristik dari faktor penyebab suatu kejadian kecelakaan. Namun dalam pelaksanaanya kepentingan secara politis dari masing-masing instansi maupun non instansi yang terkait harus ditanggalkan, agar tercipta suatu konsep pencegahan yang berdasar pada harapan untuk mencegah terjadinya korban akibat kecelakaan lalu lintas dengan bentuk yang sesuai realitas. Fungsi dan kewenangan setiap pihak yang bertanggung jawab sudah diatur oleh negara baik dalam bentuk per undang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain dalam bentuk peraturan. Sehingga yang perlu ditingkatkan dalam berkordinasi adalah pengaktifan fungsi masing-masing pihak terkait tanpa mengutamakan kepentingan pribadi dari individu yang berperan dalam instansi tersebut serta dapat menghasilkan suatu produk kebijakan yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat. Berdasarkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan maka unsur-unsur yang terlibat kordinasi dalam rangka upaya pencegahan lalu lintas adalah Polri, Departemen Perhubungan, Jasa Raharja, Departemen PU, Departemen Pendidikan Nasional, Pemprov atau Pemda setempat, LSM, Perusahaan Transportasi, tokoh masyarakat/tokoh adat/tokoh agama. Diharapkan dari pelaksanaan kordinasi yang baik dan efektif antar pihak-pihak tersebut dapat mengumpulkan berbagai data yang akurat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar perumusan suatu kebijakan lalu lintas yang tepat sasaran serta pemenfaatan data-data tersebut sebagai suatu sistem informasi bagi masyarakat maupun pihak terkait. b. During penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan lalu lintas Setelah terbentuknya suatu kesepakatan formal dalam bentuk kebijakan maka diperlukan konsep penerapan yang tepat sasaran, efektif dan efisien sesuai pola kerawanan kecelakaan lalu lintas yang telah diidentifikasi. Permasalahan dalam penerapan kebijakan lalu lintas sebagai upaya penanggulangan kecelakaan adalah perbedaan persepsi tentang pemahaman konsep kebijakan tersebut sehingga sering menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini dipengaruhi oleh sistem manajemen yang tidak terkendali dengan baik. Elemen – elemen dalam sistem kebijakan lalu lintas masih menyimpang dari sistem kebijakan dalam arti tidak mengaktifkan fungsi masing-masing sebagai pendukung utama siklus sistem yang telah disepakati bersama. Latar belakang terjadinya hal ini antara lain karena minimnya fungsi pengawasan dan pengendalian dari internal pihak-pihak terkait, kemudian kontinyuitas dari kordinasi tidak berlangsung secara efektif, serta minimnya latar belakang pengetahuan tentang konsep dasar lalu lintas. Secara teori, konsep, dan regulasi tentang kebijakan kecelakaan lalu lintas selalu memiliki terobosan atau inovasi yang sangat baik, namun dalam penerapannya seringkali masih mengalami jalan buntu atau missing link, sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu dalam penerapan kebijakan lalu lintas tentang kecelakaan diperlukan peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat baik secara internal maupun pengawasan oleh pemerintah sebagai pusat kontrol dan kajian dalam pelaksanaan kegiatan. Kejelasan dalam pemberian reward dan punishment merupakan salah satu tolok ukur utama standarisasi keberhasilan. c. After penanganan kecelakaan lalu lintas Konsep ideal pada tahapan ini adalah proses sesaat setelah terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan secara cepat , tepat, dan efisien oleh komponen terkait yang bertanggungjawab secara langsung dan berkewajiban untuk bergerak secara simultan pada saat mendapatkan informasi tentang terjadinya kecelakaan. Beberapa komponen terkait dalam penanganan kecelakaan lalu intas adalah Polri sebagai penanggung jawab olah TKP, Rumah Sakit yang bertanggungjawab dalam upaya penanganan pertama UGD hingga proses perawatan, serta Jasa Raharja sebagai penanggung jawab asuransi kecelakaan sesuai klasifikasi korban. Namun fakta yang terjadi di lapangan seringkali tidak menunjukkan hal yang diharapkan tersebut. Sedangkan apabila melihat perkembangan yang ada saat ini seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, pemerintah melalui instansi yang terkait telah menyediakan fasilitas dan sarana prasarana dengan tingkat kecanggihan yang mengikuti trend kebutuhan masyarakat. Hal ini merupakan suatu fakta kontradiksi yang cukup ironis sehingga perlu adanya kajian tentang missing link dalam proses tersebut. Dari analisa yang dilakukan, beberapa kendala atau faktor penyebab terjadinya missing link dalam proses penanganan kecelakaan lalu lintas adalah minimnya sumber daya manusia dalam operasionalisasi kecanggihan fasilitas dan sarana prasarana yang ada , pemeliharaan dan perawatan barang yang tidak konsisten, serta konsep manajemen anggaran yang tidak berorientasi pada kebutuhan logistik. Salah satu contohnya saat ini Polri, Rumah sakit, dan Jasa Raharja sudah dilengkapi dengan kendaraan dinas penanganan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan sistem jaringan satelit dan komputer, namun fakta kontradiksi yang sering dapat dilihat secara kasat mata dimana tidak sedikit dari kendaraan dinas tersebut yang hanya menjadi hiasan kantor di halaman parkir karena kondisi rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. Dari beberapa fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perlunya pelatihan-pelatihan yang berkelanjutan terhadap operator sistem yang ada, peningkatan anggaran pemeliharaan dan perawatan alat maupun kendaraan, serta melakukan audit rutin terhadap setiap instansi dalam penggunaan sistem anggarannya. Sehingga dalam penanganan kecelakaan lalu lintas sebagai penjabaran dari kebijakan yang telah ditetapkan dapat mencapai kualitas target pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. BAB IV PENUTUP KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan pada bab diatas tentang analisa dan implementasi disaster management dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas di Indonesia maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut a. Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah Minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat pengguna jalan tentang berlalu lintas yang baik. Tidak adanya ketegasan dari pemerintah tentang pembatasan terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Kurangnya kordinasi antar instansi tentang upaya pencegahan kecelakaan lalu intas. Inkonsistensi pihak-pihak yang berwenang dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga menurunkan kewibawaan aparat pelaksana di lapangan serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Belum maksimalnya kecepatan dan kemampuan petugas untuk mengoperasionalkan fasilitas dan sarana prasarana canggih dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas. b. Dalam sistem penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan lalu lintas secara komprehensif dan efektif perlu pengkajian secara mendasar dengan menggunakan metode analisis disasterology sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan mendasar yang menjadi penghambat dalam setiap penerapan kebijakan lalu lintas yang hingga saat ini masih dianggap belum berjalan dengan efektif dan efisien. c. Strategi penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan lalu lintas sebagai sumber disaster di Indonesia dikaitkan dengan konsep disaster management adalah dengan memperbaiki kembali missing link yang terjadi dalam siklus sistem kecelakaan lalu lintas. Sehingga teori dan konsep yang canggih dan spektakuler dalam suatu kebijakan kecelakaan lalu lintas dapat didukung dengan sistem manajemen yang baik pula. SEJARAH POLISI LALU LINTAS 1. Jaman penjajahan a. Penjajahan Belanda Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement Peraturan Pemerintah yang disebut Reglement op gebruik van automobilen stadblaad 1899 no 301. Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement stb 1910 Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif. Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya. Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga path tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut doer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespo/itie. artinya Polisi Lalu Lintas. Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan - aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang - undang lalu lintas jalan dengan nama DE Wegverkeers Ordonantie stadblaad No68. Undang - undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 stadblaad No 327. Tanggal 27 Februari 1936 stadblaad No 83, tanggal 25 Nopember 1938 stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 stadblaad No 72. Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang - undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader - kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk. b. Penjajahan Jepang Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai Polisi Militernya Jepang. Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang. Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia - sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dari segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama - sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Polisi Polantas dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya slap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di .11. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu. 2. Jaman Kemerdekaan. a. Periode 1945-1950 Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya. Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain Soekanto dan R. Sumanto. Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda. Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri. Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah Dad peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba - tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu Inggris . Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali. Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir - kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi. Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan - hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto. Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara. Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah - wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha - usaha yang telah dilakukan antara lain Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian - bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan. Menciptakan peraturan - peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, bads berbaris dan lain - lain. Menyusun saat dan waktu mendatang diperlukan. Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh - sungguh. b. Periode 1950-1959 Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua Clash II Setelah penyerahan kedaulatan Negara tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader - kader Belanda di ganti oleh kader - kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan - kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut Mengurus lalu lintas Mengurus kecelakaan lalu lintas Pendaftaran nomor bewijs Motor Brigade keramaian Komando pos radio dan bengkel Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang - undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah. Melayani sebab - sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut. Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara - negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa - bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat - tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat - tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar - besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses. Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian. Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya Diperkenalkannya istilah pulau - pulau jalan oleh Komisaris BesarUntung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau - pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas. Penegasan kembali pemasangan rambu - rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan - penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic. Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak - anak sekolah agar anak - anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah - masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas BKLL untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum. Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak - anak sekolah Berusaha mewujudkan cita - cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas. c. Periode 1959 -1965 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional. Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia AKRI karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang - pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara. Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api PNUK. Tugas - tugas lainnya antara lain Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi - instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan. Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api. Memberi nasehat dan saran - saran mengenai soal - soal lalu lintas di daratan kepada instansi - instansi yang membutuhkan. Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi Djajoesman. Lahirnya Undang - Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian yang sangat penting sebagai realisasi cita - cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat. Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen. Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas - tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961. Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan 3M Menteri/KSK No. dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum. Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M MEN PANGAKNo. Pol.11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat. Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute NUTI dan California High Way Patrol di Sacrament USA untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas. Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya PJR di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan P3R. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor Jeep dan sedan Falcon dan Chevy serta alat-alat komunikasi radio motorola, sepeda motor Harley Davidson. Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Pohl/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan. Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus. Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah PKS. Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang balk dan benar. Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang?undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis. Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adatail dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan ulah raga lainnya. d. Periode 1965 -1998. Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. . Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian?penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi balk di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan?badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat. Dua tahun sebelum surat keputusan ini tahun 1968 di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas Pusatop Lantas, dengan komandannya KBP Drs. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta. Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya PJR oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/Instr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service ramah tamah perlindungan dan pelayanan. Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas. Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat. Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. 35/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang. Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas Pusdik Lantas yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur. Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diktat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara dan Keputusan Kapolri No. Pol Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri. Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/II 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri. Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri. e. Periode 1998 s/d sekarang Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat. Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas. Seining dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar ? benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seining dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang ? Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang ? Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang ? Undang No 2 Tahun 2002. Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang - undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas - tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional. Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah - tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Flak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya. Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 Lima tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. PENGETAHUAN DASAR LALU LINTAS A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat. Mengatasi kepadatan arus lalu lintas Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan Mengurangi pelanggaran di jalan B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya dasar kuning petunjuk hitam Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah dasar putih petunjuk merah Rambu - rambu yang memberikan petunjuk dasar biru petunjuk putih Rambu petunjuk arah / awas rambu tambahan C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas Berhenti untuk semua jurusan Berhenti untuk satu arah tertentu satu jurusan tertentu Berhenti dari arah depan Petugas Berhenti dari arah belakang Petugas Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas Jalan dari arah kanan Petugas Jalan dari arah kiri Petugas Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas Percepat dari arah kanan Petugas Percepat dari arah kiri Petugas Perlambat dari arah depan Petugas Perlambat dari arah belakang Petugas D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit Tanda peringatan berhenti / perhatian Tanda berkumpul Tanda bahaya Tanda berhenti Tanda maju Tanda menunggu PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Sedangkan “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. UU No 22 Tahun 2009 DASAR HUKUM UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan SIM Surat Ijin Mengemudi Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. PENGGOLONGAN SIM Surat Ijin Mengemudi Sebagaimana dijelaskan Pada Pasal 80 UU Tahun 2009 SIM Dgolongkan menjadi beberapa, diantaranya SIM A Berlaku untuk mengemudikan mobil perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi Kg. SIM A UMUM Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi Kg. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A. SIM B I Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umumdengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari Kg . SIM BI dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A. SIM B I UMUM Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barangumum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari Kg. SIM B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM BI SIM B II Surat Izin Mengemudi BII berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraanpenarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari Kg. SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B I. SIM B II UMUM Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari Kg. SIM B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, dan SIM B II SIM C Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. SYARAT USIA DAN SYARAT KHUSUS PENGAJUAN SIM Selain Administratif SIM A - Usia Minimal 17 TahunSIM A UMUM- Usia Minimal 20 TahunSurat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 BulanSIM B I- Usia Minimal 20 TahunSurat Izin Mengemudi B I harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulanSIM B I UMUM- Usia Minimal 22 TahunSurat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurangkurangnya12 BulanSIM B II- Usia Minimal 21 TahunSurat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang kurangnya 12 bulanSIM B II UMUM - Usia Minimal 23 TahunSurat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12SIM C- Usia Minimal 17 TahunSIM D- Usia Minimal 17 Tahun PASAL 281 UU No 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak

QmjnyGi.
  • kch1sh2g9n.pages.dev/338
  • kch1sh2g9n.pages.dev/568
  • kch1sh2g9n.pages.dev/92
  • kch1sh2g9n.pages.dev/216
  • kch1sh2g9n.pages.dev/233
  • kch1sh2g9n.pages.dev/74
  • kch1sh2g9n.pages.dev/210
  • kch1sh2g9n.pages.dev/304
  • materi krida lantas saka bhayangkara