BerdasarkanPasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Perlindungan konsumen memiliki tujuan sebagai berikut : a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
JelaskanPembagian Barang Dan Jasa Berdasarkan Cara Memperoleh. 23/03/2019 by rizalhadizan. Jelaskan pembagian barang dan jasa berdasarkan cara memperoleh Jawaban: Berdasarkan cara memperolehnya • Barang ekonomi Barang ekonomi adalah barang yang bisa kita dapatkan hanya jika kita mau berkorban (mengorbankan sesuatu). • Barang bebas Barang
uYegIqN.