Jakarta, FORTUNE - Dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian untuk mengurus dokumen penting yang hilang. Cara mengurusnya di kantor polisi sangatlah mudah dan prosesnya cepat, yakni hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit. Surat pengantar dari RT/RW atau kepala desa (jika dokumen yang hilang KTP/Kartu Keluarga). Baca Juga. Ramai iPhone
Datangi kantor lurah, atau kantor desa setempat, temui petugas disana dan mintalah untuk dibuatkan surat pengantar kehilangan ke kepolisian. Kepengurusan administrasi surat pengantar seperti ini biasanya tidak dipungut biaya, dan jikapun ada biaya, biasanya hanyalah biasa adminstrasi yang besarannya tidak lebih dari 10rb rupiah.
fdZVN.